Berita Lampung
PT TWBB Diduga Cemari Lingkungan, DLH dan Polda Lampung Turun Tangan
Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pabrik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung memeriksa pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB), Selasa (28/5/2025).
Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pabrik.
Hasil penelusuran tim menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya pabrik tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Limbah cair dibuang langsung ke badan air tanpa pengolahan sesuai baku mutu.
Tidak ada dokumen pemantauan kualitas lingkungan harian maupun berkala.
Genangan limbah ditemukan di area terbuka dan berisiko mencemari tanah serta air.
Penyimpanan limbah B3 tidak sesuai standar, tanpa label, simbol bahaya, dan sistem drainase.
Limbah B3 tidak diangkut ke pihak berizin dalam waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi.
IPAL tidak berfungsi dan saluran limbah tidak jelas arahnya.
Perwakilan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, ST, dalam keterangannya menyebutkan kondisi pengelolaan limbah di lokasi sangat memprihatinkan.
“Kami melihat langsung indikasi kuat adanya pembuangan limbah langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan,” ujar Yulia kepada awak media, Jumat (30/5/2025).
Pihaknya telah mengambil sampel air untuk diuji laboratorium. Hasil uji ini akan menjadi dasar dalam pemberian sanksi.
“Setelah itu kami juga akan uji tanah untuk memastikan tingkat pencemaran,” tambahnya.
Polisi Siap Panggil Pihak Perusahaan
Dari sisi penegakan hukum, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, Iptu Prenata Algazali, mengatakan proses penyelidikan segera dilakukan.
“Kami akan panggil pihak perusahaan PT TWBB dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Prenata menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laboratorium sebagai bahan penyusunan rekomendasi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Pengawasan terhadap perusahaan pengolah limbah tidak bisa ditawar. Harus patuh demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
LATAR Apresiasi Langkah Tegas
Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR), Arif Hidayatullah, mengapresiasi langkah yang dilakukan DLH dan Polda Lampung.
“Isu lingkungan memang belum menjadi perhatian banyak pihak, padahal dampaknya sangat besar. Kami dukung tindakan ini,” katanya.
LATAR berharap penegakan hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan bisa menjadi efek jera bagi pelaku industri lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Menteri Nusron Sebut Ada 13 Persen dari 3,7 Juta Tanah di Lampung Belum Disertifikasi |
![]() |
---|
Warga SP 1-3 Way Terusan Desak Pemerintah Penuhi Janji Tetapkan Desa Definitif |
![]() |
---|
Sungai Meluap, 19 Pekon di Tanggamus Lampung Terendam Banjir |
![]() |
---|
Buntut Wanita Tunawisma Meninggal, Linmas Kedaton Diimbau Sweeping Bangunan Kosong |
![]() |
---|
BPBD Data Lima Kecamatan di Tanggamus Terdampak banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.