Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Bantah Dibayar atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, Siap Digantung di Monas

Roy Suryo siap untuk digantung di Monas jika ia terbukti menerima bayaran atas isu ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), yang selama ini didengungkan.

Tayang:
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
SIAP DIGANTUNG: Foto ilustrasi, Jokowi (kiri) dan Roy Suryo (kanan). Roy Suryo siap untuk digantung di Monas jika ia terbukti menerima bayaran atas isu ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), yang selama ini didengungkannya. Tak hanya itu, Roy Suryo bahkan berani untuk potong kepala jika ia benar terbukti menerima bayaran. Secara tegas Roy Suryo membantah menerima bayaran atas isu ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Roy Suryo siap untuk digantung di Monas jika ia terbukti menerima bayaran atas isu ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ), yang selama ini didengungkannya.

Tak hanya itu, Roy Suryo bahkan berani untuk potong kepala jika ia benar terbukti menerima bayaran.

Secara tegas Roy Suryo membantah menerima bayaran atas isu ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, Mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RA, Ali Mochtar Ngabalin, membocorkan soal proyek besar dengan uang banyak di balik kasus ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus ijazah Jokowi ini Roy Suryo mengaku bekerja sukarela alias tidak dibayar.

"Kami datang dengan uang kami sendiri, tidak ada biaya sedikitpun," katanya di Youtube Sindonews.

Ia menekankan tidak ada suntikan dana dari luar negeri untuk menggarap kasus ijazah Jokowi.

"Mana ada dari luar negeri. Itu bener-bener nyebelin deh," katanya.

Roy bahkan menantang pihak yang menuduh untuk membuktikan aliran dana tersebut.

"Saya tantang potong kepala atau gantung di Monas kalau bisa nunjukin itu," katanya.

"Lah iya bohong. Yang bilang itu dari luar negeri. Buktikan," katanya.

Ia mengaku siap digantung di Monas jika memang terbukti ada aliran dana yang membiayai kasus ijazah Jokowi.

"Buktikan dulu," katanya.

Setelah Bareskrim Polri menghentikan aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), kini Roy Cs menghadapi laporan Jokowi di Polda Metro Jaya.

Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved