Berita Terkini Nasional

Tim Gabungan Tangkap Godol, Diduga Jadi Otak Pembacokan Jaksa dan Stafnya di Deli Serdang

Tim Gabungan Tabur Kejaksaan bersama Kodam I Bukit Barisan  menangkap Buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

|
Editor: taryono
Dokumentasi Kejati Sumut
JAKSA DIBACOK OTK: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto (jaket hitam) saat menjenguk jaksa Jhon Wesli Sinaga, di RSUD Amri Tambunan, Sabtu (24/5/2025). Tim Gabungan Tangkap Godol, Diduga Jadi Otak Pembacokan Jaksa dan Stafnya di Deli Serdang. 

Tribunlampung.co.id, Sumut - Tim Gabungan Tabur Kejaksaan bersama Kodam I Bukit Barisan  menangkap Buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Godol diduga  sebagai otak di balik aksi pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Godol dalam peristiwa kekerasan tersebut. 

“Ya itu indikasi ya,” kata Idianto dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (28/5/2025).

Idianto menjelaskan bahwa informasi yang berkembang mengarah kepada Godol sebagai dalang utama pembacokan, meskipun pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

 “Karena dari keterangan teman-teman si korban maupun ada isu-isu di luar, arahnya ke situ. Tapi saya tidak mau mendahului. Kemungkinan ada keterlibatan beliau di situ, tapi perlu pendalaman lagi (keterlibatan dalam pembacokan jaksa itu),” ucapnya.

Godol ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan bersama Kodam I Bukit Barisan pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam I Bukit Barisan, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” ujar Idianto.

Godol telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia dua kali mangkir dari pemanggilan eksekusi, dan Idianto menduga bahwa ada kekuatan atau jaringan tertentu yang melindungi keberadaannya.

“Saya melihat Godol ini punya kelebihan, kekuatan khusus. Saya tidak tahu apakah dari ormas atau ada pihak lain yang membekingi dia, sehingga baru hari ini bisa kita amankan. Ini berkat bantuan dari pihak Kodam I Bukit Barisan bersama timsus Kejagung. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved