Berita Viral
Dua Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Peredaran Uang Palsu Antarprovinsi
Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terlibat kasus uang palsu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ngawi - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur terlibat kasus uang palsu.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap kedua kades tersebut, yakni Dwi Minarto (42) selaku Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Sine dan Edy Santoso (55) Kepala Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe.
Keduanya menjadi bagian dari tersangka yang terlibat peredaran uang palsu.
"Kami amankan lima tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi dalam kasus mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Jumat (30/5/2025), melansir dari Kompas.com.
"Dua dari lima tersangka ada dua oknum yang berprofesi sebagai kepala desa, yakni DM (Dwi Minarto) dan ES (Edy Santoso)," sambungnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AS (41) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di beberapa toko di Kecamatan Ngrambe dan Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, awal Mei 2025.
Dari laporan itu, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengungkap peredaran uang palsu yang didistribusikan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Charles mengatakan, untuk menukar uang palsu dengan uang asli, para tersangka melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Untuk mendapatkan uang palsu, dua tersangka DM dan AS membeli dari dua tersangka, yakni TAS dan AP dengan perbandingan satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu pecahan rupiah.
Dari tangan tersangka DM, polisi menyita barang bukti uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar.
Adapun uang palsu dari tersangka TAS, disita sebagai barang bukti berupa 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar brazilian real palsu pecahan 5.000, 91 lembar dollar AS palsu pecahan 50 dollar AS, 90 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar AS belum terpotong.
Menurut Charles, para tersangka mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan.
“Caranya para tersangka menjual rupiah palsu maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan," kata Charles.
Tak hanya uang palsu yang disita, polisi menyita CCTV, handphone dari berbagai merek, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Terhadap kasus itu, tersangka DM, ES, dan AS disangkakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar dengan tuduhan sebagai pengedar uang palsu.
Adapun tersangka AP dan TAS disangka melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) dan atau Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sesuai pasal itu, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar dengan tuduhan menjual dan memproduksi uang palsu.
Sementara itu, empat orang komplotan pengedar uang palsu di Bojonegoro, Jawa Timur juga dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang agen BRILink berinisial TA (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Korban mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Dari laporan tersebut, tim satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku. Semuanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Mario Prahatinto, Kamis (24/4/2025).
Para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial MS (27) asal Bojonegoro dan perempuan berinisial UF (42) asal Lamongan.
Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.
Sedangkan dua lainnya, laki-laki berinisial NF (55) asal Surabaya dan DB (52) asal Kediri, merupakan pemasok uang palsu dan pemilik rekening tujuan transfer.
Adapun modus para pelaku, kata Mario, yaitu menyelipkan uang palsu ke dalam tumpukan uang asli saat melakukan transaksi transfer di agen BRILink.
"MS dan UF datang ke agen BRILink di Kecamatan Kapas untuk mentransfer uang Rp 10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," jelasnya.
Baca juga: Artis Sekar Arum Widara Isi Kotak Amal Masjid Istiqlal Pakai Uang Palsu Rp 10 Juta
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )
| Nasib MC dan 2 Juri LCC 4 Pilar MPR yang Viral, SMAN Pontianak 1 Tuntut Penjelasan |
|
|---|
| Kondisi 11 Bayi yang Ditemukan di Rumah Bidan, Ada yang Sakit Kuning hingga Hernia |
|
|---|
| Rumah Bu Bidan Digeruduk Polisi, Ternyata Simpan 11 Bayi |
|
|---|
| Respons Santai Ocha, Siswi SMAN yang Viral Disalahkan Juri Saat LCC 4 Pilar MPR |
|
|---|
| Sopir Bus Halmahera Kabur Usai Tewaskan 4 Penumpang, Kini Diburu Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-Kades-di-Ngawi-Ikut-Edarkan-Uang-Palsu.jpg)