Berita Lampung
Desersi 201 Hari, Aipda Agus Yulianto Disanksi PTDH
Polresta Bandar Lampung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Aipda Yulianto.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Aipda Yulianto karena tidak masuk berdinas 201 hari kerja.
"Hari ini kami melaksanakan PTDH atas nama Aipda Agus Yulianto anggota samapta Polresta Bandar Lampung, dia diberhentikan karena melanggar peraturan disiplin dan kode etik profesi polri," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat diwawancarai Tribun Lampung di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/5/2025).
Ia mengatakan, Aipda Agus Yulianto ini karena desersi atau tidak melaksanakan dinas selama 201 hari kerja secara berturut-turut.
Menurutnya, PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk menindak semua personel yang melanggar ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.
Karena semua pelanggaran akan ditindak secara tegas dan dengan harapan ke depan anggota Polisi harus berprestasi.
Anggota Polri diharapkan ke depan tidak melakukan pelanggaran dan tentunya pihaknya terus mendorong upaya pencegahan.
"Dengan harapan peran para komandan sampai di kanit harus ditingkatkan pengawasannya," kata Kombes Pol Alfret.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 Agustus 2025, Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Paul Munster Ungkap Strategi Bhayangkara FC Redam Perlawanan Borneo |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Tanggamus, 4 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
4 Desa di Lampung Selatan Bakal Masuk Bandar Lampung |
![]() |
---|
Rusak Kunci Kontak, Pemuda di Lampung Selatan Gasak Motor Milik PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.