Berita Lampung

Desersi 201 Hari, Aipda Agus Yulianto Disanksi PTDH

Polresta Bandar Lampung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Aipda Yulianto.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PECAT ANGGOTA POLRI - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat mencoret foto Aipda Agus Yulianto pada prosesi PTDH di kantor Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/6/2025).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Samapta Polresta Bandar Lampung Aipda Yulianto karena tidak masuk berdinas 201 hari kerja. 

"Hari ini kami melaksanakan PTDH atas nama Aipda Agus Yulianto anggota samapta Polresta Bandar Lampung, dia diberhentikan karena melanggar peraturan disiplin dan kode etik profesi polri," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat diwawancarai Tribun Lampung di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/5/2025). 

Ia mengatakan, Aipda Agus Yulianto ini karena desersi atau tidak melaksanakan dinas selama 201 hari kerja secara berturut-turut.

Menurutnya,  PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan untuk menindak semua personel yang melanggar ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.

Karena semua pelanggaran akan ditindak secara tegas dan dengan harapan ke depan anggota Polisi harus berprestasi. 

Anggota Polri diharapkan ke depan tidak melakukan pelanggaran dan tentunya pihaknya terus mendorong upaya pencegahan.

"Dengan harapan peran para komandan sampai di kanit harus ditingkatkan pengawasannya," kata Kombes Pol Alfret. 

 (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved