Berita Terkini Nasional

Peran Wanita HT dalam Kasus Aborsi Mahasiswi S2 di Makassar

Penyedia atau penyalur obat penggugur kandungan ke mahasiswi S2 inisial CI (23) ditangkap polisi.

Editor: taryono
TribunTimur.com/Muslimin Emba
JANIN ABORSI - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAKASSAR - Penyedia atau penyalur obat penggugur kandungan ke mahasiswi S2 inisial CI (23) ditangkap polisi.

Tersangka merupakan seorang wanita paruh baya berinisial HT (56), yang merupakan rekan dari SA, perawat aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

HT ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (28/5/2025).

 Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengungkapkan bahwa HT memiliki peran sebagai penyedia atau penyalur obat penggugur kandungan. 

"Dia adalah penjual obat yang dibeli oleh SA. Dia menyalurkan obat untuk SA," ucap Dendi saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (1/5/2025). 

Dendi menambahkan bahwa HT sebelumnya memiliki apotek di Kota Makassar, sehingga ia dengan mudah mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.

"Dulu dia yang punya salah satu apotek di Makassar. Jadi, dia gunakan jaringannya itu untuk mengambil obat-obatan lalu dijual kembali," ungkapnya.

Praktik aborsi ini terungkap setelah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel melakukan penyelidikan.

Dendi mengungkapkan bahwa praktik aborsi yang dilakukan oleh SA sudah berlangsung sejak tahun 2015.

 "Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku telah melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025," kata Dendi kepada awak media, Senin (26/5/2025).

Setiap kali melakukan aborsi, SA menentukan lokasi di hotel-hotel dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

 "Ada bayarannya, jadi dia (SA) mematok tarif dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Barang bukti yang diamankan sejauh ini adalah obat-obatan. Total praktik aborsi yang dilakukan masih dalam penyelidikan karena terduga pelaku sudah banyak lupa," jelas Dendi.

Saat ini, polisi telah mengamankan total lima orang tersangka terkait kasus dugaan praktik aborsi tersebut.

 Mereka kini telah ditahan di Mapolda Sulsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved