Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Diserahkan ke Jaksa, Segera Jalani Sidang Perdana

Tiktoker Vadel Badjideh segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Revi C Rantung
PENYERAHAN TERSANGKA - Vadel Badjideh saat tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tiktoker Vadel Badjideh segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.

Pasalnya, Vadel Badjideh dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).

Pantauan Kompas.com menunjukkan Vadel tiba di Gedung Kejaksaan mengenakan kemeja hitam dengan tangan diborgol. 

Ia terlihat irit bicara saat menghadapi awak media. Ketika ditanya mengenai pesan yang ingin disampaikan, Vadel menyebut nama Nikita Mirzani.

 “Sehat-sehat Kak Niki,” ucap Vadel singkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Prabowo, menyampaikan bahwa berkas kasus Vadel telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

 “Setelah kami meneliti berkas dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kami menyatakan berkas telah lengkap atau P21,” ujar Prabowo kepada wartawan.

Ia menambahkan, dua jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara ini dan saat ini tim tengah menyempurnakan surat dakwaan.

“Kami sudah tunjuk dua JPU. Setelah tahap dua ini selesai, akan kami lanjutkan dengan penyempurnaan dakwaan,” imbuh Prabowo.

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani pada 13 Februari 2025 atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan terhadap Nikita Mirzani Vadel sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved