Berita Lampung

Beraksi Subuh, Warga Lampung Timur Incar Motor di Sekitar Masjid dan Pasar 

Petugas Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara mengamankan RH (28).

|
Editor: soni yuntavia
Dok Humas Polresta Bandar Lampung
DITANGKAP - Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara mengamankan pelaku curanmor di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (21/5/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara mengamankan RH (28).

Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 10 TKP itu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (21/5/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku adalah warga Desa Peniangan, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi 10 kali di wilayah Bandar Lampung.

"Pelaku ini sudah melakukan curanmor di 10 lokasi berbeda," ujarnya, Selasa (4/6/2025).

Ia menjelaskan, peran pelaku sebagai pemantau di lokasi.

"Pelaku berperan sebagai pemantau lokasi dan menerima bagian Rp 1 juta untuk setiap motor yang berhasil dijual," ucapnya.

Ia menyebut menurut pengakuan pelaku melakukan aksinya bersama empat rekannya.

"Dua orang pelaku berinisial  D dan M sudah terlebih dahulu ditangkap. Sedangkan satu orang lagi yaitu N masih dalam pengejaran petugas," sambungnya.

Ia mengatakan, menurut keterangan pelaku, mereka menyasar motor warga saat waktu subuh.

"Terutama di sekitar masjid atau pasar," sambungnya.

Motor-motor hasil curian dijual oleh para pelaku di wilayah Peniangan dan sebagian ke Jakarta.

Kapolsek Telukbetung Utara AKP Martoyo mengatakan, kawanan ini kerap beraksi sebelum waktu sahur dan seusai subuh.

"Sasarannya adalah warga yang sedang salat subuh di masjid serta pedagang yang sibuk memulai aktivitas pasar," ucapnya.

Dari sekitar 10 unit sepeda motor yang dicuri, sembilan di antaranya berjenis matic.

Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu celana jins yang dikenakan saat beraksi.

Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved