Berita Viral

Suami Buat Istri Cacat Seumur Hidup, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Seorang suami siram istrinya dengan air keras di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Editor: Kiki Novilia
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIRAM AIR KERAS - SY saat memegang fotonya sebelum disiram air keras oleh suaminya sendiri, Senin (3/6/2025). Lantaran keterbatasan biaya, Suryani kini berutang ke pihak RSMH dan membayar dengan mencicil biaya pengobatannya. Suami korban kini masih bebas berkeliaran, padahal kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banyuasin - Seorang suami siram istrinya dengan air keras di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Imbas perlakuan sang suami, SY (30) kini mengalami cacat seumur hidup. 

Ironisnya, sang suami yang membuatnya menderita hingga kini masih bebas berkeliaran.

Padahal, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu telah dilaporkan SY ke Polda Sumsel pada 22 November 2024.

Dalam laporan yang dibuat korban, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi saat SY mengantar anaknya ke sekolah.

Pelaku lalu menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuh istrinya.

Kuasa hukum SY, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, pelaku menyiramkan air keras karena menuduh istrinya telah berselingkuh.

"Suaminya marah-marah dan menuduh korban berselingkuh. Kemudian wajah korban disiram air keras," kata Sapriadi kepada TribunSumsel.com, Selasa (3/5/2025).

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dari informasi yang diterima Sapriadi, tahapnya sudah naik ke penyidikan.

Sapriadi menilai, proses hukum yang dilakukan penyidik terkesan lambat, padahal pelakunya sudah jelas orang terdekat korban.

"Karena perkara ini jelas terang benderang, korban melapor karena dianiaya suaminya dengan air keras hingga cacat seumur hidup. Tapi hingga saat ini, pelakunya belum juga ditangkap."

"Dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumsel untuk menangkap pelakunya, suami korban sendiri," tandasnya.

Pihak TribunSumsel.com, sudah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rasdiwiati Anggraini, namun belum ada tanggapan.

Di samping itu, korban kini juga menghadapi masalah lain.

SY harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit untuk biaya pengobatannya yang menderita luka bakar 83 persen.

Proses pengobatan itu dilakukan di Rumah Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, mulai November 2024 hingga Januari 2025.

Untuk diketahui, luka atau sakit akibat KDRT tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Manajer Hukum dan Humas RSMH Palembang, Susilo, membenarkan hal tersebut.

"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada SY untuk menyelamatkan jiwanya," kata Susilo saat dikonfirmasi, Selasa.

Tak lepas tangan, pihak rumah sakit, kata Susilo, juga aktif menghubungi para donatur untuk membantu biaya pengobatan SY.

Hasilnya, SY mendapat bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp100 juta.

Namun, itu belum melunasi utang SY kepada pihak RSMH Palembang.

Total biaya tagihan rumah sakit yang harus dibayarkan SY mencapai Rp475 juta, dengan bantuan Rp100 juta, SY masih harus melunasi kekurangan Rp375 juta.

Dengan kondisinya kini, SY hanya mampu mencicil utangnya ke pihak rumah sakit Rp300 ribu, dengan dibantu adiknya.

"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan Sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 375 juta," urainya.

Susilo menjelaskan, jika ke depannya pasien tidak mampu membayar tagihan tersebut, maka akan ada mekanisme penghapusan utang.

Dalam mekanisme ini, pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya, KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat Ditagihkan (PSBDT).

Baca juga: Tangis Palsu di Balik Duka, Suami Ternyata Dalang Pembunuhan Istri

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved