Polresta Bandar Lampung

Polda Lampung Ciduk Pemuda Lampung Utara, Bawa Kabur Motor Saat COD

Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung ciduk pria asal Lampung Utara karena bawa kabur motor saat COD dengan korban.

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
CIDUK PELAKU PENGGELAPAN MOTOR - Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung ciduk pria asal Lampung Utara karena bawa kabur motor saat jajal motor yang hendak dijual korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung ciduk pria asal Lampung Utara karena bawa kabur motor saat bertemu (COD) dan menjajal motor yang hendak dijual korban.

"pelaku berinisial  MP (24), warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, menggelapkan motor korban NH (21)," terang Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Budi Harto, Rabu (4/6/2025).

Modusnya, korban berpura-pura akan membeli motor korban dan mengajak korban untuk bertemu (COD).

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi Rabu (21/5/2025) pukul 16.30 WIB, di Jalan Harapan, Gang Berkah, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (24/5/2025) saat akan menjual motor tersebut di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

AKP Budi Harto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura menjadi pembeli motor dan saat mencoba motor tersebut, pelaku justru melarikan kendaraan tersebut.

"Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual motor tersebut di wilayah Kotabumi, Lampung Utara," Kata AKP Budi Harto, 

Saat menerima informasi dari korban terkait motornya dijual di marketplace, kemudian pihak Polsek Kedaton berkoordinasi dengan Polsek Kotabumi. Hasil kerja sama tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah tersebut.

“Korban menemukan motor miliknya dipasarkan melalui sebuah marketplace daring. Korban lalu memancing pelaku untuk bertemu, dan saat itu bersama korban pelaku berhasil kita tangkap,” Kata AKP Budi.

Saat diamankan, motor milik korban yakni Honda CRF sudah berubah warna.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas AKP Budi.

Keterlibatan aktif korban dalam proses pencarian kendaraan yang hilang turut membantu mempercepat pengungkapan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama saat memberikan kesempatan kepada calon pembeli untuk melakukan uji coba kendaraan.

Selalu penting memastikan identitas calon pembeli dan memperhatikan prosedur keamanan guna menghindari kejadian serupa. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved