Berita Terkini Nasional

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Akan Diperiksa Lagi oleh Kejagung

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)  akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Labib Zamani
AKAN DIPERIKSA LAGI - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan jajaran manajemen di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL)  akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit pada pekan depan.

 “Rencananya, minggu depan (IKL akan diperiksa),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (7/6/2025).

Namun, Harli belum menyebutkan waktu pasti kapan IKL akan dipanggil ke Jakarta untuk menghadap penyidik.

Pasalnya, hingga Senin (9/6/2025), karyawan Kejagung masih dalam cuti bersama Idul Adha 2025.

Tetapi, dia menegaskan bahwa penyidik telah merencanakan pemeriksaan IKL pada pekan depan di Jakarta, bukan di Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, Kejagung sudah memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin, 2 Juni 2025.

Saat itu, IKL diperiksa dalam kewenangan dirinya selaku petinggi Sritex.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama, dia menjabat sebagai Wakil Direktur Utama. 

Sementara itu, kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai Direktur Utama.

Terkait kasus korupsi pemberian kredit, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.

Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Selain itu, Kejagung menyebut, angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga sudah dinyatakan Pailit sejak Oktober 2024, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran kredit tersebut.

Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved