Berita Terkini Nasional
Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Kuat Dugaan KKN, Anggota DPR: Harus Diusut!
Izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya kuat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga harus ada pemeriksaan ketat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya kuat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga harus ada pemeriksaan ketat.
Anggota DPR RI asal Papua, Yan Permenas Mandenas, meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Papua, termasuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin yang bermasalah.
Mandenas menilai, kuat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.
Hal ini disampaikan Mandenas merespons kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia mendukung langkah pemerintah menertibkan izin tambang yang dinilai tidak sesuai prosedur dan administrasi.
"Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural," kata Mandenas dalam siaran persnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/6/2025).
Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.
“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.
Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.
“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Mandenas meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum," tegasnya.
Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.
“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.
Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.
| KA Argo Bromo Tabrakan Lagi, Kali Ini 4 Orang Tewas di Grobogan |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek Vs Mobil Pengantar Jemaah Haji, 4 Tewas |
|
|---|
| Pelajar Tewas Terlindas Truk Gandeng, Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan |
|
|---|
| Guru Ponpes Tewas Tak Wajar di Lahan Kosong Diduga Dibunuh, Barang Berharga Raib |
|
|---|
| Guru Ponpes Tewas Mengenaskan di Lahan Kosong, Penuh Luka dan Pendarahan Hebat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Izin-Tambang-Nikel-di-Raja-Ampat-Kuat-Dugaan-KKN-Anggota-DPR-Harus-Diusut.jpg)