Berita Viral

Sosok Kades Diduga Tipu Nelayan, Tawari Bantuan Perahu Tapi Bayar Rp 62 Juta

Sosok kepala desa (kades) Mandrajaya bernama Ajat Sudrajat yang diduga tipu dua nelayan sebesar Rp 62 juta.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
KADES TIPU NELAYAN - Dua nelayan Sukabumi (tengah) nelaporkan oknum Kades Mandrajaya yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang bantuan perahu, nelayan habis uang puluhan juta. Sosok kepala desa (kades) Mandrajaya bernama Ajat Sudrajat yang diduga tipu dua nelayan sebesar Rp 62 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sukabumi - Sosok kepala desa (kades) Mandrajaya bernama Ajat Sudrajat yang diduga tipu dua nelayan sebesar Rp 62 juta.

Ajat Sudrajat diduga menipu dua nelayan di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, bernama Nuryaman dan Dihan.

Nuryaman dan Dihan lantas membuat laporan ke polisi pada Rabu (4/5/2025).

Nuryaman mengaku bahwa dirinya ditawari mendapatkan bantuan perahu, tetapi ia harus membayar sebesar Rp 29 juta. Sedangkan, Dihan membayar Rp 33 juta.

Kepada para nelayan, kata Nuryaman, Ajat Sudrajat menjanjikan bantuan perahu dari pokok pikiran (pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial AH.

"Saya merasa ditipunya dengan janji-janji, tidak menepati janji, menjanjikannya pertama pertengahan puasa sampai sekarang belum ada," ungkap Nuryaman.

Menurut Nuryaman, selain dirinya dan Dihan, masih ada korban nelayan lain yang juga dimintai uang oleh Ajat Sudrajat.

Lantas, seperti apa sosok Ajat Sudrajat?

Dilansir dari laman resmi Desa Curugkembar, curkem.id, Ajat Sudrajat adalah salah satu kepala desa yang terpilih pada Pilkades Serentak Kabupaten Sukabumi 2023.

Saat itu, Ajat Sudrajat yang memiliki nomor urut 3 mengalahkan dua pesaingnya dengan suara tertinggi yakni 1.088 dari 2.695 suara.

Dilaporkan atas penggelapan dan penipuan

Kuasa hukum Nuryaman dan Dihan, Efri Darlin M Dachi mengatakan bahwa Kades Mandrajaya itu dilaporkan dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Dachi pun menguraikan runtutan kronologi dugaan penipuan oleh oknum Kades Mandrajaya terhadap dua kliennya.

Dachi mengatakan, sekira bulan Januari 2025, oknum Kades itu menyuruh anggotanya mendatangi Nuryaman dan Dihan untuk menawarkan bantuan perahu.

"Setelah itu mereka (nelayan) datang ketemu dengan Kades, Kades menyampaikan kepada klien kami bahwa bantuan itu ada tapi harus ditebus," ujar Dachi.

"Nah, yang namanya orang awam, yang namanya orang kepingin sesuatu itu kan pasti berusaha," lanjut dia.

Dachi menjelaskan, kedua nelayan itu pun telah membayarkan uang yang diminta oknum Kades, di mana Dihan membayar secara bertahap selama tiga kali hingga terkumpul uang Rp33 juta, sedangkan Nuryaman membayar empat kali sampai terkumpul Rp29 juta.

"Nah, pada bulan Maret dijanjikan bahwa unit bantuan itu diserahkan kepada klien kami, tapi kenyataannya nihil, tidak ada realisasinya, uangnya kemana, perahunya tidak ada," ungkap Dachi.

"Saking penasarannya, klien kami karena sudah dijanjikan bulan Maret, setelah lebaran mereka ketemu lah dengan Kepala Desa, mereka menagih atas janji Kepala Desa tersebut," imbuhnya.

Saat ditemui, saat itu oknum Kades Mandrajaya mengajak bertemu dengan anggota DPRD Sukabumi bernama Andri dari Fraksi PPP di kediamannya.

"Dewan Andri menyampaikan bahwa perahu itu akan diserahkan pada bulan Mei 2025, sampai hari ini sudah tanggal 4 Juni 2025 tak ada realisasi perahu tersebut," urai Dachi.

Dari sana, kecurigaan pun dirasakan Nuryaman dan Dihan hingga mereka melaporkan kasus itu ke polisi.

Dachi pun menilai terdapat penyalahgunaan wewenang oknum kepala desa, karena menggunakan stempel Kades untuk kwitansi pembayaran bantuan perahu itu.

"Kasian, mereka ini kan nelayan-nelayan, mereka tulang punggung keluarga," ucap Dachi. 

Dachi melanjutkan, Ajat Sudrajat diduga memakai stempel Kades Mandrajaya dalam kwitansi yang diberikan kepada nelayan.

"Ini yang disayangkan, apakah ini jualnya secara pribadi atau jualnya mengatasnamakan jabatannya selaku kepala desa, biarkan nanti penegakkan kasus ini seperti apa

"Yang pasti kami hari ini benar-benar serius membawa kasus ini ke jalur hukum," ujar dia. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan, pihaknya akan menangani kasus tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Baru masuk LP, berarti berjalan penyelidikan, kita on the track," ujar Hartono kepada Tribunjabar.id, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Kades yang Ngutang 16 Sapi Kurban Sejak 2024, Saya Gak Ada Uang

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JABAR )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved