Polres Way Kanan

Rudapaksa Bocah 11 Tahun, ABH Asal Kasui Dicokok PPA Polres Way Kanan Polda Lampung

Pria 15 tahun inisial RS (15) asal Kasui dicokok PPA Polres Way Kanan, Polda Lampung karena merudapaksa bocah 11 tahun sebut saja Melati.

Dokumentasi Polres Way Kanan
PELAKU RUDAPAKSA DICOKOK - Pria 15 tahun inisial RS (15) asal Kasui dicokok PPA Polres Way Kanan, Polda Lampung karena merudapaksa bocah 11 tahun sebut saja Melati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Pria 15 tahun inisial RS (15) asal Kasui dicokok PPA Polres Way Kanan, Polda Lampung karena merudapaksa bocah 11 tahun sebut saja Melati.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan ABH tersebut di salah satu rumah di Kecamatan Kasui, Selasa (10/6/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap usai orangtua dari korban melapor ke Polres Way Kanan pada Sabtu (12/4/2025) lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," jelas Kasatres.

Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan kasus ini terungkap saat M (ibu korban) pada Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, mendapatkan cerita dari rekan korban bahwa diduga korban pernah ditiduri oleh ABH inisial RS.

Selanjutnya ibu korban langsung menanyakan kepada Melati  ikhwal kebenarannya dan korban menjawab benar lalu menceritakannya kepada orangtuanya.

"Kejadian itu dilakukan pelaku saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi dan RS di rumah RS tersebut," terusnya.

Saat itu, RS meminta tolong kepada korban untuk mengecas baterai HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Setelah masuk kamar lalu ABH mendorong korban ke tempat tidur dan melancarkan aksi asusilanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

RS pun diamankan polisi pada Rabu (4/6/2025), setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved