Polres Way Kanan

Satreskrim Polres Way Kanan Cokok Pelaku Curanmor Kawasaki Ninja RR di Bakti Negara

Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku curanmor di Kampung Bakti Negara, Sabtu (20/9/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PELAKU CURANMOR - Satreskrim Polres Way Kanan cokok pelaku curanmor di Kampung Bakti Negara, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku curanmor di Kampung Bakti Negara, Sabtu (20/9/2025).

Tersangka curat diduga inisial PS Alias Him (33) warga Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Ditahan dalam perkara lain oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan, pada Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana curat (Pencurian dengan pemberatan) di halaman teras rumah korban Yoki di Kampung Bakti Negara, Baradatu.

Lanjut Kapolsek saat itu korban hendak keluar rumah, kemudian setelah keluar rumah, korban melihat dua motor Kawasaki Ninja RR warna Hitam dengan Nopol BE 4629 WD, Tahun pembuatan 2012 dan Kawasaki Ninja RR Warna Hitam dengan Nopol : BE 4196 WA, yang terletak di teras depan rumah korban, sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 70juta dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

"Modus Operandi diduga pelaku masuk kedalam rumah korban ini dengan cara merusak kunci gerbang dan langsung mengambil sepeda motor milik Korban yang di parkirkan di halaman teras bagian depan rumah korban,” kata Kasatres.

Kronologis penangkapan terduga Pelaku PS Alias Him sebelumnya telah ditahan dalam perkara curas oleh Polsek Sukoharjo  Polres Pringsewu Polda Lampung pada 11 September 2025.
 
Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari Polsek Sukaharjo dan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua motor jenis Kawasaki Ninja RR Warna Hitam milik korban Yoki di Kampung Bakti Negara, Baradatu, “jelas Sigit.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved