Polres Way Kanan
Polisi Ungkap Pemuda 17 Tahun Ini Residivis Kasus Pencurian Lima TKP
Polisi jajaran Polres Way Kanan mengungkap pemuda 17 tahun inisial MRP merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi di lima TKP.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polisi jajaran Polres Way Kanan mengungkap pemuda 17 tahun inisial MRP merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi di lima TKP.
"Pelaku inisial MRP (17) berdomisili di Kampung Lembasung, merupakan residivis pencurian dan terlibat pencurian di empat TKP lainnya," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, Jumat (10/10/2025).
Terakhir pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung.
Kronologi penangkapan, pada Selasa 7 Oktober 2025 pukul 20.00 Wib, Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku.
"Selanjutnya petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga ABH tanpa disertai perlawanan," ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tanfdas Kapolsek.
Kronologi Pencurian
Ia menerangkan, pelaku melakukan curat seekor burung murai pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 03.20 Wib, di Kampung Lembasung.
Bermula saat pelapor an. Chandra sekira pukul 06.30 Wib hendak memberi makan burung murai peliharaannya.
Namun pelapor menyadari kandang burung yang terbuat dari kayu warna hitam yang beirisikan seekor burung murai sudah tidak ada yang sebelumnya digantung di teras rumah pelapor.
Mengetahui peristiwa tersebut korban sempat mencari ke sekitar rumah dan mendapati kandang burung sudah tergeletak di kebun samping rumah korban.
"Namun burung murai korban sudah tidak ada," ujar dia.
Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan seekor burung murai warna hitam coklat tidak memiliki bulu ekor dan ring warna biru yang apabila dinominalkan sekitar Rp 3,5 juta.
Selanjutnya, Chandra memberitahu para saksi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Blambangan Umpu Ciduk Pemuda 17 Tahun yang Curi Burung Murai |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Tanam Jagung Serentak di Kasui Pasar untuk Kuartal IV |
![]() |
---|
Edukasi Tertib Lalu Lintas Digencarkan Satlantas Polres Way Kanan |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pasar Baradatu |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Imbau Pengendara Paham Batas Angkutan Saat Melintas Jembatan Way Giham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.