Berita Terkini Nasional

Heboh Pernikahan Wanita di NTB Ternyata Mempelai Prianya Jenazah

Akhirnya video pernikahan wanita dengan jenazah pria ini viral di media sosial hingga menuai sorotan publik.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI NIKAH - Heboh pernikahan wanita di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ternyata mempelai prianya jenazah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Heboh pernikahan seorang wanita di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata mempelai pria jenazah.

Akhirnya video pernikahan wanita dengan jenazah pria ini viral di media sosial hingga menuai sorotan publik.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Dalam video yang beredar, nampak mempelai wanita mengenakan baju hitam dan kerudung dibimbing untuk melakukan prosesi pernikahan di depan jenazah pria.

Tak sedikit warga yang mengerumuni dan merekam pernikahan tak lazim tersebut.

Menurut informasi, sang pria dikabarkan meninggal dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, pada Minggu 8 Juni 2025. 

Pernikahan tidak lazim itu tetap dilangsungkan, karena mempelai pria meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.

Sebelum jasadnya dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.

Respons Polisi
 
Kasi Humas Polres Dompu, membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada. 

Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.

"Dengar kabarnya saja tapi ditanya tidak tahu pasti  kronologinya," singkatnya saat dihubungi pada Selasa malam (10/5/2025).

Respons Kemenag

Kasi Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) Dompu, Mohammad Alimudin mengatakan, pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum. 

Ia menerangkan, pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki-laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved