Berita Terkini Nasional
Kopda Basarsah Ngantuk di Sidang Dakwaan Penembakan 3 Polisi Lampung
Terdakwa Kopda Basarsah mengantuk dan beberapa kali terpejam dalam sidang dakwan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Terdakwa Kopda Basarsah mengantuk dan beberapa kali terpejam dalam sidang dakwan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Kopda Basarsah didakwa pasal pembunuhan setelah ia menembak mati tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, oleh Oditur Militer.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, di mana dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (11/6/2025).
Kopda Basarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
Selama pembacaan dakwaan, Kopda Basarsah terlihat mengantuk dan beberapa kali terpejam.
Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan, “Terdakwa, kamu mengantuk?”, ia menjawab, “Siap.”
Hakim kemudian meminta terdakwa untuk mengambil sikap sempurna dan memperingatkan agar tetap berdiri dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan oleh Kopda Basarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.
Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada tahun 2018, Kopda Basarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal.
Sejak saat itu, Kopda Basarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam.
“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung,” ungkap Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar.
Kopda Basarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, yang merupakan Danpuspom TNI, menegaskan bahwa Kopda Basarsah dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan.
“Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Perasaan Nadiem Makarim Dituntut Efektif 27 Tahun Penjara atas Kasus Chromebook |
|
|---|
| Mendag Budi Santoso Bongkar Penyebab MinyaKita Perlahan Hilang di Pasaran |
|
|---|
| Skenario di Luar Nalar Lisa, Sekap Calon Mertua Setahun, Kuras Harta hingga Rp2 M |
|
|---|
| Detik-detik Petugas Selamatkan 3 Anak yang Diduga Disekap Ayahnya dan Mau Dibakar |
|
|---|
| Rumah Pasutri Dibobol Maling Saat Ditinggal Berhaji, Pelaku Gasak Uang Tunai Rp 4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DAKWAAN-Kopda-Bazarsah-terdakwa-dalam-kasu.jpg)