Berita Lampung
Mengaku Bisa Pasang Listrik, Pria Ini Bawa Kabur Uang Rp 87 Juta Milik Warga Satu Desa
Polsek Sekampung Udik mengamankan seorang pria karena diduga menipu warga dengan modus pura-pura bisa memasang instalasi listrik, Selasa (11/6/2025).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Sekampung Udik mengamankan seorang pria yang diduga telah meraup uang puluhan juta dari aksi penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin pada Kamis (12/6/2025) mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut adalah AN (49), warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
"Modus pelaku mengaku sebagai teknisi listrik yang bisa memasang jaringan baru, lalu menipu warga satu desa dan menggelapkan uang Rp 87 juta," kata Kapolsek.
Riham menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi pada Oktober 2022 di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Dia mengatakan, pelaku datang ke wilayah setempat lalu menjanjikan kepada korban dan masyarakat untuk bisa membantu memasangkan jaringan listrik.
Pelaku memang sempat memasang jaringan di beberapa rumah warga setempat dan dikenakan biaya Rp 4.400.000 per rumah.
Akhirnya, kata Riham, warga lainnya termasuk pelapor untuk dipasangkan listrik.
"Warga yang hendak memasang jaringan liatrik pun berkumpul dan memberikan uang total Rp 87 juta kepada pelaku, dengan harapan listrik segera terpasang di desa tersebut," ujar Riham.
Namun, setelah uang itu diberikan, pelaku tidak kembali lagi atau hilang kabar, dan listrik tak kunjung dipasangkan.
Warga setempat pun yakin pelaku telah melarikan uang tersebut.
Atas dasar itulah akhirnya korban H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (11/6/2025) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sekampung Udik.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kabel listrik, 22 buah nota restitusi dari PLN, 1 lembar kuitansi pembayaran pemasangan listrik, 1 lembar kuitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom sejumlah Rp 39.000.000, dan 1 buah kuitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom sejumlah Rp 43.000.000.
"Pelaku dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.