Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Cokok Penadah Motor Curian

Jajaran Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung cokok penadah motor curian berikut pencurinya.

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
COKOK PENADAH - Jajaran Polresta Bandar Lampung cokok penadah motor curian berikut pencurinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung cokok penadah motor curian berikut pencurinya.

Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Selatan jajaran Polda Lampung ini membekuk  AI (29) merupakan penadah motor hasil curian.

"AI merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan. Sementara pencurinya yakni DM (40), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung," beber Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (11/6/2025).

DM (40) sendiri terlibat dua aksi pencurian sepeda motor.

Pengungkapan ini berawal dari laporan yang dberikan korban Eliyati, atas hilangnya dua unit motor miliknya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan saudara Eliyati, akhirnya pada Kamis (5/6/2025), pelaku DM dan AI berhasil kami tangkap,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, 

Kapolresta menambahkan bahwa dua motor korban hilang pada bulan Februari dan Juni 2025.

Awalnya di awal bulan Juni, korban bertemu dengan pelaku DM menanyakan motor miliknya yang hilang pada Februari lalu.

"Korban ini ketemu pelaku dan langsung bertanya motor miliknya yang digelapkan. Selanjutnya, Pelaku DM menjawab motornya ada di Kemiling, kemudian korban mengajak pelaku mendatangi lokasi yang dimaksud dengan menggunakan motor miliknya," Kata Kombes Pol Alfret.

"Saat berada ditempat sepi, Pelaku DM langsung turun dan mengancam korban untuk menyerahkan motornya atau dia akan dibunuh, selanjutnya dia langsung membanting korban dan pergi melarikan diri," sambung Kombes Pol Alfret.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada AI dengan harga Rp1,9 juta.

Akibat perbuatannya tersebut, Keduanya dijerat dengan pasal berbeda, DM dikenakan Pasal 365 KUHPidana sementara AI dikenakan Pasal 480 KUHPidana.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved