Berita Terkini Nasional

Mahasiswi yang Jual Anak ke Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES: Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Fani juga terancam hukuman denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.

Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.

Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang. 

Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca juga: Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada Pakai Nama Samaran saat Asusila Anak

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved