Berita Terkini Nasional
Mahasiswi yang Jual Anak ke Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
Stefani alias Fani, mahasiswi yang diduga jual anak ke eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.
Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.
Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak.
Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di satu hotel di Kota Kupang.
Kuasa hukum Fani berharap proses persidangan nantinya akan mengungkap fakta-fakta baru dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada Pakai Nama Samaran saat Asusila Anak
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )
Gubernur Bobby Nasution Dilempari Batu oleh Anggota Ormas GRIB Sumut |
![]() |
---|
Briptu Akbar Meninggal Dunia karena Dikeroyok Sekelompok Pemuda |
![]() |
---|
KPK Tetap Proses Hukum Bupati Pati meski Telah Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp 720 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Istri Tewas Dibunuh Suaminya di Hutan Jati Petak 99 RPH Tulung, Ponorogo |
![]() |
---|
Cak Imin: Sound Horeg Boleh Asal Tidak Mengganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.