Berita Terkini Nasional

ASN di Solo Dilaporkan Polisi, Diduga Lecehkan Staf 2 Kali, Wali Kota Bereaksi

Seorang aparatur sipil negara alias ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM
ASN LECEHKAN STAF: Grafis ilustrasi, pelecehan. Seorang aparatur sipil negara alias ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap wanita. Mirisnya, wanita yang diduga dilecehkan ASN tersebut merupakan stafnya sendiri. Kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial I di laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Solo - Seorang aparatur sipil negara alias ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap wanita.

Mirisnya, wanita yang diduga dilecehkan ASN tersebut merupakan stafnya sendiri.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial I di laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Dalam aduannya, pelecehan diduga dilakukan oleh ASN yang berdinas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.

Pelapor mengaku dilecehkan saat berada di lift dan terduga pelaku mengirimkan pesan bernada mesum.

Berikut fakta kasus ASN di Kota Solo diduga lecehkan stafnya:

1. Dilecehkan 2 Kali

Dalam aduan di laman ULAS, korban mengaku dilecehkan sebanyak dua kali di lift dan di ruangan Kepala Dinas Kesehatan.

Mengutip TribunSolo.com, terduga pelaku juga mengirimkan chat mesum serta mengajak korban pergi ke satu tempat.

Dwi Ariyatno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menuturkan sudah memastikan kebenaran aduan tersebut.

Pengadu bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait aduannya di laman ULAS.

"Aduan itu masuk ke Sistem Ulas, nanti pengadunya kita panggil, klarifikasi untuk kronologinya."

"Nanti personel yang dilaporkan, kalau benar datanya pegawai Pemkot, akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan."

"Kemudian nanti dari dua informasi dari teradu dan pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kita lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman, kalau terbukti," terang Dwi, Senin (16/6/2025).

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa menangani aduan secepatnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved