Berita Lampung

DPO Kasus Asusila dan Pembunuhan Ditangkap Polres Pringsewu

Pelaku ditangkap saat tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
KASUS ASUSILA DAN PEMBUNUHAN - KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap karena terjerat tindak pidana asusila, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan, Minggu (5/6/2025) .  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang pria berinisial KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap karena terjerat tindak pidana asusila, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan.

Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polres Lampung Selatan, dan Jatanras Polda Lampung, pada Minggu (5/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

Pelaku ditangkap saat tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menyebut, penangkapan pelaku merupakan hasil dari upaya perburuan intensif selama hampir satu bulan. 

KFS, yang dikenal dengan nama panggilan Joni, disebut kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbanya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Banyumas,” jelas Johannes, Senin (16/6/2025)

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, KFS juga diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Siti Sulasih. 

Korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dengan tangan terikat ke belakang, tanpa celana, dan kepala tertutup pakaian di area perkebunan karet Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar pada Sabtu 24 Maie 2025 sekir apukul 09.00 WIB.

Johannes menambahkan, untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus asusila dan pembunuhan, tersangka telah diserahkan kepada tim Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved