Berita Lampung

Pelaku Curat Diamankan Usai Curi Sepeda Motor di Rumah Warga Lampung Tengah

Dari hasil penyelidikan, kata Admar, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU CURAS - Pelaku curat SS (39) diringkus jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah usai mencuri motor, Jumat (13/6/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SS (39) diringkus jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah atas kasus pencurian dengan pemberatan atau curat terhadap tetangganya.

Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tersebut usai pihaknya menindaklanjuti laporan korban. 

Kapolsek Trimurjo AKP Admar mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah korban melaporkan krjadian ke kantor polisi.

“Benar, kami telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Adipuro. Kejadian ini pertama kali diketahui korban pada Minggu pagi, tanggal 8 Juni 2025 sekitar pukul 06.20 WIB,” kata Kapolsek Trimurjo saat di konfirmasi, Senin (16/6/2025).

Admar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial IRM (20) yang beralamat di Lingkungan Widorokandang Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. 

Dari hasil penyelidikan, kata Admar, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping. 

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 3488 OD.

Usai mendapatkan motor tersebut, pelaku membawanya keluar melalui pintu samping rumah. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Trimurjo.

Dikatakan Admar, setelah petugas melakukan penyelidikan, pelaku aksi pencurian mengerucut pada SS (39) warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Pelaku berhasil diringkus oleh Tekab 308 Polsek Trimurjo.

“Setelah melalukan penyelidikan, kami bergerak cepat menangkap pelaku. SS berhasil ditangkap pada Jumat dini hari (13/6/2025) di kediamannya,” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuma 7 tahun penjara.

Kapolsek Trimurjo menegaskan berkomitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Trimurjo. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana di lingkungannya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved