Berita Terkini Nasional
2 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Muhamad Nurhadi
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan M jadi tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi.
Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra adalah atasan Brigadir Muhamad Nurhadi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
Penyidik menemukan dua alat bukti dan Scientific Crime Investigation.
"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif, Rabu (18/6/2025).
Syarif belum mengungkap peran para tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Dia mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing tersangka.
Fakta-fakta Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB ditemukan meninggal dunia saat berenang di sebuah villa privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu 16 April 2025 malam.
Kematian Brigadir Nurhadi janggal, mengingat kolam tempat tenggelamnya korban tergolong dangkal, hanya 1,2 meter. untuk tubuh anggota polisi yang tingginya lebih dari 1,6 meter.
Kejanggalan pun ditemukan keluarga Brigadir Nurhadi, dikarenakan terhadap jenazah korban ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan.
Pada saat kejadian, Brigadir Nurhadi menginap bersama dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra.
Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi ditemukan adanya tanda kekerasan di tubuh Brigadir Nurhadi, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025). Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan Brigadir Muhamad Nurhadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Berdalih Ritual Pembersihan, Oknum Guru Silat Rudapaksa 11 Murid Perempuan, 1 Hamil |
|
|---|
| Warga Heboh Temukan Jenazah Bayi Dalam Lemari Pakaian, Berawal dari Banyaknya Lalat |
|
|---|
| Kelakuan Bejat Ayah Kandung Terbongkar Seusai Anaknya Melahirkan di Kamar Mandi |
|
|---|
| 3 Kali Paksa Siswi SMP Berhubungan, FP Diamankan Polisi, Ibu Korban Syok |
|
|---|
| Penikam Ketua Golkar Nus Kei Dikawal Ketat Puluhan Polisi, Korban Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-Dirreskrimum-Polda-NTB.jpg)