Berita Terkini Nasional
Pria yang Bunuh Kekasihnya Sesama Jenis Terancam Hukuman Mati
Pria berinisial AFY (21) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri sesama jenis pria inisial RH (23).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAMBI - Pria berinisial AFY (21) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri sesama jenis pria inisial RH (23).
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan racun sianida yang dia cumpur dengan minuman kopi.
Motifnya, pelaku cemburu lantaran korban akan menikah dengan seorang perempuan.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025) sore.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Ondo Siburian, mengungkapkan motif pelaku didasari cemburu dan dendam setelah RH menyatakan niatnya menikah dengan wanita lain, mengakhiri hubungan asmara sejenis yang telah terjalin selama 4 tahun.
“Berdasarkan keterangan AFY, hubungan mereka kandas karena niat RH ingin menikah dengan seorang wanita,” kata Ipda Ondo, Rabu (18/6/2025).
Racun Sianida Dibeli Online
AFY diketahui telah merencanakan pembunuhan ini selama 5 hari. Ia memesan sianida melalui toko online sejak 11 Juni 2025. Racun itu diterima pada 16 Juni pagi.
“Sekira pukul 09.00 WIB, pesanan tersangka (sianida) sampai di indekosnya,” jelas Ondo.
Tersangka kemudian menghubungi korban melalui DM Instagram dan mengajaknya datang ke kos dengan iming-iming “obat kuat”.
Saat korban tiba sambil membawa minuman botol, sianida langsung dicampurkan ke dalam minuman di hadapan korban.
“Karena sudah diiming-imingi, korban langsung meminumnya tanpa curiga,” ujar Ondo.
Tak lama setelah menenggak racun, RH mengalami kejang-kejang.
Pelaku membawa korban ke RS Baiturrahim Jambi, namun nyawanya tak tertolong. Korban meninggal dunia di IGD rumah sakit tersebut.
Olah TKP dan Barang Bukti
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan satu bungkus sianida dan dua botol minuman yang telah dibersihkan. Polisi mencurigai pelaku sempat mencuci barang bukti untuk menghilangkan jejak.
"Minuman itu diminum habis, tapi mestinya ada sisa. Patut dicurigai botolnya sudah dicuci,” tambah Ondo.
Hubungan Sesama Jenis dan Dendam Lama
Dugaan sementara, pembunuhan ini berlatar belakang cemburu dan sakit hati. Baik pelaku maupun korban berasal dari Indragiri Hilir, Riau, dan telah menjalin hubungan asmara sejak 2021.
“Diduga ada dendam pribadi dalam hubungan mereka. Tapi motif itu masih terus ditelusuri,” kata Ondo.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
AFY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penyidik masih terus menggali latar belakang psikologis, motif mendalam, dan riwayat hubungan kedua pria ini.
Kronologi Penemuan Korban
Korban, RH, ditemukan tak bernyawa di RS Baiturrahim setelah sempat dibawa oleh pelaku yang berpura-pura panik.
Namun, hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik membuktikan kematian korban akibat keracunan sianida.
Kasus ini mengejutkan warga Kota Jambi dan tengah menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan hubungan asmara sesama jenis dan pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji dan terencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Siswi SMK Tewas Dihajar Seusai Pergoki Maling di Kamar Mandi, Sempat Teriak |
|
|---|
| Nasib Oknum Lurah Seusai Dilaporkan Keluarga Sendiri atas Dugaan Selingkuh |
|
|---|
| Pelajar Perempuan Diteror Pakai Foto Pribadi, Korban Diperas hingga Rp60 Juta |
|
|---|
| Suami yang Gerebek Istri Sah Berduaan dengan Oknum TNI, Malah Minta Maaf, Ada Apa? |
|
|---|
| Keluarga Curiga Kondisi Tubuh Anak Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PEMBUNUHAN-DI-JAMBI-Petugas-Polsek-Jelutung.jpg)