Berita Terkini Nasional

PKB Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

PKB mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

Editor: taryono
Kemenag.go.id
KPK USUT DUGAAN KORUPSI - Menag Yaqut Cholil Qoumas. PKB Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Teknologi DPP PKB, Iman Sukri menyatakan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurut Iman Sukri proses penegakan hukum ini penting demi perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum," tegas Iman di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Menurut Iman, penyelenggaraan haji tahun ini menyisakan sejumlah persoalan yang harus dibenahi, seperti keterlambatan katering hingga minimnya pelayanan bagi jemaah.

Ia menegaskan, kekurangan tersebut tidak boleh terulang.

"Itu tidak boleh terulang," ujarnya.

Dukungan PKB untuk menyelidiki masalah penyelenggaraan haji tahun 2024 bukan kali ini terjadi. 

Pada Juli 2024, Fraksi PKB ambil bagian menginisiasi dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 di DPR RI, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelengaraan haji tahun 2024.

Pansus tersebut dibentuk oleh Komisi VIII setelah Komisi menemukan adanya alokasi kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pansus tersebut dibentuk dipicu adanya keputusan Menteri Agama Nomor  118 Tahun 2024 yang menetapkan petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota, dinilai tidak sejalan dengan hasil rapat Panja BPIH Komisi VIII, yang menetapkan kuota haji khusus maksimum sebesar 8 persen. Adapun Menteri Agama saat itu yakni Gus Yaqut.

Namun, hingga Pansus tersebut tuntas menjalankan tugas, Gus Yaqut tak sekali pun memenuhi panggilan klarifikasi.

Hasil penyelidikan pansus pada paripurna DPR 30 September 2024 mengungkap sejumlah temuan pelanggaran, termasuk soal regulasi kuota dan peran ganda Kemenag sebagai regulator dan operator.

Pansus kemudian merekomendasikan revisi UU Haji agar penetapan kuota lebih akuntabel, pengawasan diperkuat, dan proses penentuan kuota khusus tidak melampaui ketentuan undang-undang.

KPK: Masih Tahap Penyelidikan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyelidikan masih berlangsung dan belum masuk tahap penyidikan. Oleh karena itu, KPK belum dapat mengungkap detail perkembangan perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
PKB
KPK
haji
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved