Berita Terkini Nasional

Bos Bank BUMN Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Ternyata Sering Ganti Mobil Mewah

Seorang bos bank BUMN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga merugikan negara Rp 8,9 miliar setelah memuluskan kredit fiktif di BRI KCP Dramaga.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
KREDIT FIKTIF: Foto ilustrasi, uang. Seorang bos bank BUMN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga merugikan negara Rp 8,9 miliar setelah memuluskan kredit fiktif. Terungkap, tindakan bos bank tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya yakni gonta ganti mobil mewah. Sempat kabur ke Bali, kampung sang istri, namun akhirnya bos bank BUMN itu berhasil diamankan aparat penegak hukum. Kini, sang pimpinan bank BUMN bersama 4 orang lainnya, telah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bogor - Seorang bos bank BUMN di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga merugikan negara Rp 8,9 miliar setelah memuluskan kredit fiktif.

Terungkap, tindakan bos bank tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya yakni gonta ganti mobil mewah.

Sempat kabur ke Bali, kampung sang istri, namun akhirnya bos bank BUMN itu berhasil diamankan aparat penegak hukum.

Kini, sang pimpinan bank BUMN bersama 4 orang lainnya, telah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Bos bank BUMN itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Jumat (20/6/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com.

"Kami sudah menahan 5 orang tersangka yaitu AG, selaku pimpinan BRI KCP Dramaga, WS dan DO, selaku Analisis Kredit, FS pencari debitur dan AD penampung dana kredit fiktif karena diduga merugikan negara sebesar Rp 8,9 miliar," kata Ate.

Dia menjelaskan lima orang terduga pelaku berasal dari internal dan eksternal BRI.

"Ada 3 karyawan BRI dan 2 dari eksternal," paparnya.

Ate menambahkan kasus tipikor ini didalangi oleh tersangka AG dan adik iparnya (AD).

Sementara WS dan DO selaku pegawai BRI KCP Dramaga bertugas memuluskan kredit fiktif.

"Pada 2023 - 2024, para tersangka membuat 13 kredit fiktif," imbuhnya.

Dari kasus ini, WS mendapatkan Rp 10 juta dari setiap debitur, DO mendapatkan Rp 12 juta dari debitur dan FS mendapatkan Rp 20 hingga 25 juta dari debitur. 

"Tersangka AG dan AD paling banyak mendapatkan bagian," tutur Ate.

Sementara Kasubsi Penyelidikan, M Iqbal Lubis memgungkapkan perbuatan AG sudah tercium oleh pihak BRI sejak 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved