Berita Lampung

MK Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHPU Hasil Pilkada Pesawaran pada 26 Juni 

MK menjadwalkan sidang putusan dismissal untuk tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran pada 26 Juni

Editor: soni yuntavia
DOKUMENTASI
BANTAHAN - Foto tanggap layar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025). Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tudingan menyalahgunakan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal untuk tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), termasuk perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Sidang akan digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, seusai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (20/6).

“Tiga perkara yang ditunda untuk pengucapan putusan adalah Kabupaten Pesawaran (325/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kota Palopo (326/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan Kabupaten Mahakam Ulu (327/PHPU.BUP-XXIII/2025),” ujar Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Saldi mengatakan perkara-perkara tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum diputuskan apakah dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

“Kalau perkaranya lanjut, maka agenda berikutnya adalah pembuktian. Dalam tahap itu Mahkamah akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan,” jelasnya.

Untuk perkara tingkat kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli dibatasi maksimal empat orang per perkara. Identitas lengkap, rangkuman keterangan, dan daftar riwayat hidup (CV) saksi/ahli wajib diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian digelar.

Terkait sidang pembacaan putusan dismissal, Mahkamah meminta semua pihak hadir tanpa menunggu surat panggilan resmi.

“Waktu spesifiknya nanti akan diberitahukan, apakah pagi atau siang,” ujar Saldi.

Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan alat bukti tambahan dan inzage (pemeriksaan dokumen) baru dapat dilakukan setelah putusan dismissal dibacakan.

Saldi menegaskan pentingnya tidak berspekulasi atas keputusan yang akan diambil mahkamah.

“Tolong serahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Jangan ada yang berspekulasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahkan pegawai internal MK pun tidak tahu isi putusan sebelum dibacakan. Biarkan kami memutus dengan tenang dan baik,” tandasnya.(ryo)

Bantah Pakai Dana Aspirasi 
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, membantah tudingan menyalahgunakan dana aspirasi dan reses untuk kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu.

Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6) kemarin.

Pasangan Nanda-Antonius hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum Nanda-Anton, Muhammad Yunus, menegaskan tidak ada keterlibatan penggunaan sumber daya negara atau daerah untuk kepentingan politik dalam PSU Pilbup Pesawaran.

"Tidak ada aktivitas kampanye atau ajakan memilih dalam kegiatan yang dituduhkan.

Semua kegiatan yang disebutkan adalah agenda resmi, bukan bagian dari kampanye," kata Yunus di Ruang Sidang MK, Jakarta disaksikan melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sebagai pemohon, menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan dana aspirasi berupa bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada 6 Mei 2025.

Bantuan itu terdiri dari satu unit pompa air 6 inci dan 10 unit hand sprayer, yang disebut berasal dari program aspirasi anggota MPR RI Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Pemohon menduga bantuan itu dimanfaatkan untuk memenangkan Paslon 2.

Selain itu, pemohon juga menuding adanya pembagian amplop berisi uang kepada warga Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, melalui kegiatan yang disebut sebagai reses oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni.

Namun, pihak terkait membantah keras tuduhan tersebut. Menurut mereka, kegiatan itu bukanlah reses melainkan bentuk silaturahmi biasa antara wakil rakyat dan konstituen tanpa unsur kampanye ataupun pembagian uang.(ryo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved