Pembunuhan di Tulangbawang
Damar Sebut Pembunuhan Siswi SD di Tulangbawang Kejahatan Femisida
Kasus pembunuhan terhadap siswi SD Tulangbawang tersebut disertai dengan perbuatan asusila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung mengutuk keras peristiwa pembunuhan terhadap siswi SD di Tulangbawang.
Apa lagi kasus pembunuhan terhadap siswi SD Tulangbawang tersebut disertai dengan perbuatan asusila.
Direktur Damar Lampung, Afrintina menyebut bahwa kasus pembunuhan siswi SD Tulangbawang ini sebagai kejahatan femisida.
"Ini merupakan suatu kejahatan femisida yang merupakan pembunuhan terhadap perempuan," kata Afrintina saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (23/6/2025) malam.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut merupakan kejahatan berat yang harus dihukum seberat-beratnya.
Korban masih SD yang seharusnya memiliki harapan hidup yang cukup panjang.
"Ini kejadian yang sangat memilukan dengan harapan pelaku dihukum dengan hukuman maksimal," kata Afrintina.
Pelaku, menurut dia, dapat dijerat tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Damar mengharapkan pelaku diancam dengan hukuman seberat-beratnya bahkan dipenjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Siswi SD di Tulangbawang Diduga Dirudapaksa Sebelum Dibunuh, Polisi Periksa 7 Saksi |
|
|---|
| Misteri Kematian Siswi SD di Tulangbawang, Ditemukan tanpa Busana dengan Mulut Berbusa |
|
|---|
| Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Siswi SD Tulangbawang Diduga Rekan Orang Tua Korban |
|
|---|
| Ibu Bocah yang Ditemukan Tewas di Tulangbawang Mengira Anaknya Pergi dengan Bibinya |
|
|---|
| Sempat Dikira Hanyut di Sungai, Bocah SD di Tulangbawang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.