Pembunuhan di Tulangbawang

Damar Sebut Pembunuhan Siswi SD di Tulangbawang Kejahatan Femisida

Kasus pembunuhan terhadap siswi SD Tulangbawang tersebut disertai dengan perbuatan asusila.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KUTUK KERAS - Direktur Damar Lampung, Afrintina, Senin (23/6/2025). Damar mengutuk keras peristiwa pembunuhan terhadap siswi SD di Tulangbawang. (Bayu Saputra)  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan (Damar) Lampung mengutuk keras peristiwa pembunuhan terhadap siswi SD di Tulangbawang.

Apa lagi kasus pembunuhan terhadap siswi SD Tulangbawang tersebut disertai dengan perbuatan asusila.

Direktur Damar Lampung, Afrintina menyebut bahwa kasus pembunuhan siswi SD Tulangbawang ini sebagai kejahatan femisida.

"Ini merupakan suatu kejahatan femisida yang merupakan pembunuhan terhadap perempuan," kata Afrintina saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (23/6/2025) malam. 

Ia mengatakan, perbuatan tersebut merupakan kejahatan berat yang harus dihukum seberat-beratnya. 

Korban masih SD yang seharusnya memiliki harapan hidup yang cukup panjang. 

"Ini kejadian yang sangat memilukan dengan harapan pelaku dihukum dengan hukuman maksimal," kata Afrintina. 

Pelaku, menurut dia, dapat dijerat tentang Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Damar mengharapkan pelaku diancam dengan hukuman seberat-beratnya bahkan dipenjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved