Berita Viral

Pria Babak Belur Usai Tertangkap Basah Maling Ayam, Berujung Diringkus Polisi

Pria berinisial DR (32) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek babak belur usai tepergok maling ayam. 

Editor: Kiki Novilia
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURIAN - DR (32) yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian 2 ayam bangkok di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2025) malam. DR tertangkap tangan oleh pemilik ayam, lalu diserahkan ke Polsek Kedungwaru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Trenggalek - Pria berinisial DR (32) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek babak belur usai tepergok maling ayam

Sebelumnya DR tertangkap tangan saat sedang mencuri 2 ayam bangkok milik AFK (29) warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 20.00 WIB.

Sempat terjadi kontak fisik antara korban dan terduga pelaku saat proses penangkapan.

“DR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mencuri 2 ayam di Desa Ngujang,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Selasa (24/6/2025).

Nanang menjelaskan, saat kejadian AFK pulang setelah menunggu istrinya yang tengah dirawat di rumah sakit.

Sesampainya di rumah, AFK melihat seorang laki-laki sedang mengambil seekor ayam bangkok miliknya yang ada di teras rumah.

Sementara satu ekor ayam lainnya sudah dimasukkan dalam kiso atau wadah untuk membawa ayam.

“Jadi tersangka ini ketahuan langsung oleh pemilik ayam. Bahkan pemilik ayam sempat menghardik tersangka ini,” sambung Nanang, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.

Melihat pencuri sedang beraksi menggasak ayamnya, AFK berteriak minta tolong saudaranya.

Mereka kemudian menangkap AFK, selanjutnya menghubungi Polsek Kedungwaru.

Mereka lalu menyerahkan DR ke personel Polsek Kedungwaru pada Sabtu (21/6/2025) kemarin.

“Akhirnya DR dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk dimintai keterangan, bersama 2 ayam milik AFK sebagai barang bukti,” jelas Nanang.

Karena tertangkap tangan, DR tidak bisa mengelak di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo AG 3551 ZG yang dipakai DR sebagai sarana transportasi saat melakukan tindak pidana.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved