Berita Lampung

UPTD 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung Bagikan Mi Instan ke Wajib Pajak

UPTD 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung membagikan mi instan kepada masyarakat yang datang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
BAGIKAN MI INSTAN - Tim UPTD 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung saat membagikan mi instan kepada masyarakat yang datang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Selasa (24/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dalam upaya memberikan kenyamanan sekaligus bentuk apresiasi kepada wajib pajak, UPTD 1 Samsat Rajabasa Bandar Lampung membagikan mi instan kepada masyarakat yang datang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Selasa (24/6/2025).

Kepala UPTD 1 Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara, mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian sekaligus motivasi kepada masyarakat agar tetap semangat memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin menciptakan suasana yang lebih ramah dan nyaman di lingkungan Samsat. Dengan pembagian mi instan ini, kami berharap wajib pajak merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk taat pajak,” ujar Bobiansah.

Menurut dia, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempererat hubungan dengan masyarakat, serta membangun citra positif instansi di mata wajib pajak.

“Kami berkomitmen terus menghadirkan inovasi pelayanan yang humanis, agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu saat berkunjung ke Samsat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari para wajib pajak. Salah satunya Haryono, yang mengaku senang dan mengapresiasi langkah UPTD 1 Samsat Rajabasa.

“Apa yang dilakukan sangat bermakna. Kami merasa dihargai sebagai wajib pajak,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubag TU Puspa Indah, Kasi Penagihan dan Pelaporan Anita Marliana Makki, serta Kasi Pendataan dan Penetapan Tji Idham Fitriallah.

Sebagai informasi, sebelumnya UPTD 1 Samsat Bandar Lampung juga menggelar kegiatan serupa berupa pembagian kopi kepada para wajib pajak.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved