Berita Terkini Nasional
Anies Baswedan Menemui Tom Lembong saat Jeda Sidang Menginformasikan Satu Hal
Kedatangan Anies Baswedan dalam sidang perkara dugaan korupsi Tom Lembong ini pada Selasa (24/6/2025) di PN Tipikor Jakarta.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
NR Remaja Putri yang Bunuh Ibu Kandung Menangis Sujud Minta Maaf di Kaki Ayahnya |
![]() |
---|
Sekeluarga Tertimbun Longsor Tebing 7 Meter Belakang Rumah, Satu Tewas |
![]() |
---|
Motif Penembakan Kepala Sekolah di Luwu Masih Misterius, Pelaku Belum Tertangkap |
![]() |
---|
Kecurigaan Emak-emak Bongkar Kelakuan Sepasang Remaja di Kontrakan, Bikin Syok |
![]() |
---|
Nasib Pria Bule yang Bawa Kabur Mobil Warga Bali Lalu Membakarnya di Lahan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.