Berita Lampung
Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Pugung
Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pengedar sabu di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pengedar sabu di wilayah Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, dari hasil penggerebekan, tim mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial BH (33), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," kata AKP Mirga Nurjuanda, Rabu (25/6/2025).
Mirga menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari TKP antara lain satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, bundel bundel plastik klip kosong tiga plastik klip kecil bekas pakai satu amplop putih, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca pirek, satu korek api gas, empat pipet plastik, dua unit handphone, satu tas hitam dan satu dompet putih, satu buah KTP atas nama tersangka.
Dalam proses interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.