Berita Lampung

KPU Pesawaran Bantah Tuduhan Tidak Netral di Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membantah tuduhan tidak netral yang dilayangkan pasangan calon 01

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi.
BANTAH TIDAK NETRAL - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran, Firli Niti Yudha. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membantah tuduhan tidak netral yang dilayangkan pasangan calon 01, Supriyanto–Suriansyah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PSU), Kamis (26/6/2025). x 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran membantah tuduhan tidak netral yang dilayangkan pasangan calon 01, Supriyanto–Suriansyah dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PSU) yang digelar pada 24 Mei 2025 lalu.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran, Firli Niti Yudha menegaskan, pihaknya telah menyiapkan data dan bukti untuk membuktikan netralitas penyelenggara pemilu di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menurut kami, tuduhan bahwa KPU Pesawaran tidak netral tidak dapat dibuktikan dalam sidang MK kemarin. Tapi tentu saja, kami menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada hakim MK yang akan membacakan putusan,” ujar Firli, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah digelar dua kali sidang: pertama pembacaan gugatan dari pihak pemohon, dan kedua pembacaan jawaban dari pihak termohon dan terkait. 

Sdang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan putusan.

Meski demikian, Firli menyebut jika gugatan terus berlanjut dan sidang memasuki tahap pembuktian, pihaknya siap menyajikan data dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa KPU Pesawaran telah bekerja sesuai aturan.

“Semua tuduhan sudah kami bantah pada sidang kedua yang digelar 20 Juni lalu. Kini kami menunggu hasil putusan besok. Jika sidang berlanjut ke tahap pembuktian, kami siap. Namun jika MK memutuskan untuk dismissal, kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan,” tambahnya.

Dirinya menyebut, apabila perkara diputus dismissal, KPU Pesawaran akan melanjutkan tahapan dengan pleno penetapan hasil, dan hasil tersebut akan disampaikan ke DPRD Pesawaran untuk diteruskan ke Gubernur Lampung.

“Agar nantinya gubernur bisa menentukan jadwal dan proses pelantikan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

 ( Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved