Berita Metro
Sasar Masjid-masjid, Lima Peristiwa Curanmor Berhasil Dibongkar Polres Metro
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sasar tempat ibadah berhasil dibongkar Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sasar tempat ibadah berhasil dibongkar Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro.
Seorang pria berinisial AIS (27), warga Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, dibekuk di kediamannya, pada Rabu (25/6/2025), sekira pukul 05.00 WIB, usai beraksi di Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan dari lima laporan pencurian di wilayah hukum Polres Metro.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi atas kasus pencurian sepeda motor di berbagai lokasi, khususnya di tempat-tempat ibadah.
"Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di Kota Metro, dengan sasaran utama sepeda motor yang diparkir di area masjid saat waktu salat," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Hendra menyebutkan, salah satu korban kejahatan AIS adalah Amir Sulaiman (60) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 saat salat Subuh di Masjid Al’Awal, Jl. Veteran, Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Dikatakan Hendra, pelaku diketahui beraksi saat para jemaah sedang melaksanakan salat.
Saat korban keluar dari masjid, kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ditemukan di tempat.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan di Polres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan dan keberadaan barang bukti lain yang belum ditemukan," kata Hendra.
Hendra menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik, serta segera melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kota Metro,” pungkas AKBP Hangga.
Adapun lima laporan kepolisian tentang tindak pidana yang dilakukan AIS diantaranya:
1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 74 / XI / 2024 / SPKT / Polsek Metro Pusat / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 11 November 2024.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 76 / II / 2025 / SPKT / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 16 Februari 2025.
3. Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 35 / I / 2025 / SPKT / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025.
4. Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 36 / I / 2025 / SPKT / Polres Metro / Polda Lampung, Tanggal 25 Januari 2025.
5. TKP Masjid Darussalam Jl. Kemiri 15a Kampus Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Pedagang di Metro Mengeluh Harga Cabai Caplak Meroket Jadi Rp 70 Ribu per Kg |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Metro Lampung Pastikan Peserta JKN Bisa Dapat Layanan Semasa Libur Lebaran |
![]() |
---|
Permudah Pelayanan ke Masyarakat, Pemkot Metro akan Memulai Pembangunan Mall Pelayanan Publik |
![]() |
---|
VIDEO - Pairin Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBDP Metro 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.