Berita Terkini Artis

Setelah Lama Diam, Ridwan Kamil Akhirnya Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar

Setelah selama ini tampak diam, akhirnya mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik Lisa Mariana sebesar Rp 105 miliar. 

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase TribunCirebon.com/Eki Yulianto/TribunJabar/Gani Kurniawan
GUGAT BALIK - Foto Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat (kiri). Selebgram Lisa Mariana (kanan) menghadiri sidang gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). Ridwan Kamil kini menggugat balik Lisa Mariana sebesar Rp 105 miliar.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDUNG – Setelah selama ini tampak diam, akhirnya mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menggugat balik Lisa Mariana sebesar Rp 105 miliar. 

Adapun dasar gugatannya adalah tuduhan Lisa Mariana yang dipandang tanpa dasar dan dinilai telah merusak nama baik, reputasi, serta kehidupan Ridwan Kamil

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi, Rabu (25/6/2025) malam. 

Untuk gugatan balik tersebut, dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diajukan secara e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus. 

Ridwan Kamil menuntut ganti rugi senilai Rp 105 miliar yang terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar dan immateriil sebesar Rp 100 miliar. 

Muslim menjelaskan kalau ganti rugi materiil mencakup biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, serta kerugian lain akibat narasi yang dianggap merusak. 

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosial. 

“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim. 

Pada dokumen gugatan balik, tim hukum Ridwan Kamil menilai Lisa Mariana telah melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” jelasnya. 

Muslim juga menyebut Lisa Mariana telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui media sosial dan sejumlah podcast, yang berdampak pada hancurnya reputasi Ridwan Kamil

“Oleh karena itu, kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tuturnya. (tribunnetwork)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved