Berita Lampung
Begal di Pringsewu Buntuti dan Rampas Tas Mahasiswi di Area Persawahan
Petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pria berinisial MN (29) karena tersangkut kasus pembegalan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Petugas Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pria berinisial MN (29) karena tersangkut kasus pembegalan.
Earga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran itu diduga menjadi pelaku utama pembegalan yang dialami seorang mahasiswi asal Tanggamus bernama Tika Dwi Septiana (19).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/4) sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Rejosari, Pringsewu. Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Rohmadi membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya, Rabu (25/6) dini hari.
Pelaku merupakan residivis kambuhan dalam kasus pembegalan.
“Dari hasil penyelidikan, ia diketahui terlibat dalam enam kasus curas.
Dua di antaranya terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan empat lainnya di Kabupaten Pesawaran,” ujar Kompol Rohmadi, Kamis (26/6).
Menurut Rohmadi, salah satu korban dari aksi kejahatan MN adalah Tika Dwi Septiana, seorang mahasiswi yang sedang menempuh studi di Pringsewu.
Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya melintasi kawasan persawahan yang sepi.
Rupanya mereka sudah dibuntuti pelaku. Pelaku langsung memepet motor korban dan merampas tas selempang yang berisi telepon genggam, uang tunai, dan sejumlah dokumen penting.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 juta.
Menurut Rohmadi, MN diketahui selalu beraksi seorang diri. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Rohmadi menyebut, polisi berhasil menemukan ponsel milik korban yang dirampas pelaku.
Barang tersebut akan dijadikan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut terhadap kasus-kasus lain yang melibatkannya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(oky)
Bawa Rombongan Besar, Gubernur Jawa Timur Bawa Misi Investasi di Lampung |
![]() |
---|
Elvira Umihanni Jabat Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung |
![]() |
---|
Respons Bupati Lampung Selatan soal Rencana 4 Desa Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemain Bhayangkara FC Bangun Chemistry Jelang Kontra Borneo FC |
![]() |
---|
Polda Lampung Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.