Berita Terkini Nasional

Pria di Sumsel Diduga Lakukan Asusila pada 2 Anak di Bawah Umur

Diduga lakukan asusila kepada dua anak di bawah umur, pria inisial AG (49 ditangkap polisi pada Kamis (26/6/2025)

Editor: taryono
istimewa
ASUSILA - AG (49) pelaku asusila dua orang anak yang merupakan tetangganya sendiri saat berada di Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polisi) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMSEL - Diduga lakukan asusila kepada dua anak di bawah umur, pria inisial AG (49 ditangkap polisi pada Kamis (26/6/2025)

Peristiwa terjadi di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra mengatakan pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan yang masih bertetangga dengannya. 

"Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iptu Ryan, Jumat (27/6/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelaku.

Kedua korban inisial A dan L yang masing-masing masih berusia 6 tahun saat itu sedang bermain bersama cucu pelaku.

Pelaku kemudian mengajak kedua korban bersamanya untuk mandi bersama termasuk cucunya sendiri.

Di sana, kedua korban pun dicabuli.

“Aksi tersebut lalu diceritakan kedua korban kepada orang tuanya. Sehingga pelaku langsung dilaporkan dan kami lakukan penangkapan,”ujar Kasat.

Hasil pemeriksaan, motif pencabulan itu lantaran AG mengaku sudah lima tahun terakhir tidak pernah lagi melakukan hubungan suami istri.

Dikarenakan istrinya sedang sakit. 

“Motifnya karena sudah lima tahun sudah tidak dilayani. Tapi, apapun alasannya, tindakan tersebut sangat tidak bisa ditoleransi, apalagi terhadap anak-anak. Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Ryan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved