Berita Viral

Viral Karyawan Mengamuk Tikam 2 Pimpinan Perusahaan, Tak Terima Dapat SP3

Bahkan dalam video yang beredar luas tersebut sang karyawan sampai nekat menganiaya pimpinan perusahaan.

Instagram/Viral Today
KARYAWAN MENGAMUK- Tangkap layar video viral karyawan PT IWIP tikam dua pimpinannya gara-gara tidak terima mendapat SP3 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Viral video peristiwa seorang karyawan mengamuk di perusaannya gara-gara kena sanksi.

Bahkan dalam video yang beredar luas tersebut sang karyawan sampai nekat menganiaya pimpinan perusahaan.

Karyawan itu kalap melakukan penikaman terhadap dua pimpinan perusahaannya.

Akibatnya dua pimpinan perusahaan ini harus dilarikan untuk mendapat pertolongan medis.

Sedangkan si karyawan kabur seusai melakukan aksinya.

Pelarian sang karyawan berakhir setelah diamankan petugas kepolisian.

Kejadian tragis itu di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Ternyata karyawan itu nekat menikam dua pimpinannya setelah tidak terima dikenai sanksi berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3). 

Insiden berdarah ini terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIT di area KM 15, tepatnya di ruangan tugas Electrik Smelter W, Desa Woekop, Kecamatan Weda Tengah.

Pelaku yang diketahui berinisial LK alias Lika, merupakan karyawan Departemen Elektrik Maintenance PT IWIP. 

Pagi itu, ia mendatangi ruangan kerja dan menemui Mr. Wen Qiang, selaku Manajer Electrical Engineering. 

Maksud kedatangannya adalah untuk menyampaikan keberatan terhadap sanksi SP3 yang baru saja ia terima dari perusahaan.

Dalam rekaman CCTV yang beredar dan menjadi viral di media sosial, terlihat pelaku awalnya duduk dan berbicara dengan tenang bersama pimpinannya.

Ia tampak beberapa kali melayangkan protes verbal atas SP3 yang diberikan. 

Namun suasana mendadak berubah drastis saat Lika tiba-tiba mengambil sebilah pisau yang disembunyikan di pinggul kiri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved