Polres Way Kanan

Baru Digondol Dua Meter, Jajaran Polda Lampung Ungkap Pelakunya Terciduk Empunya Motor

Jajaran Polda Lampung mengungkap, pelaku curat ditangkap empunya usai gondol motor korban baru sejauh dua meter.

Dokumentasi Polres Way Kanan
TERTANGKAP BASAH - Jajaran Polda Lampung ungkap, pelaku curat ditangkap empunya usai gondol motor korban baru sejauh dua meter. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polda Lampung  mengungkap, pelaku curat ditangkap empunya usai gondol motor korban baru sejauh dua meter.

"Pada saat itu pelaku berinsial AS sedang melakukan aksinya hendak mencuri motor Honda Revo warna hitam No.Pol : B 3006 KED milik korban," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan, Sabtu (28/6/2025)..

"Namun baru sekitar dua meter motor didorong pelaku, aksinya diketahui oleh korban," sambungnya.

Lanjutnya, karena diketahui sehingga pelaku langsung melarikan diri dan melepaskan motor hingga terjatuh.

Korban lalu meminta bantuan warga sekitar kemudian dilakukan pengejaran oleh warga dan setelah beberapa ratus meter pelaku berhasil diamankan oleh warga.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu untuk ditindak lanjuti.

Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di pemukiman Kampung Sukabumi.

"Tersangka inisial AS (26) berdomisili di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung," bebernya.

Ia menerangkan, terjadinya peristiwa curat atau percobaan pencurian ini pada Selasa (24/6/2025) pukul 18.30 WIB di pekarangan rumah korban Sukaryanto di Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, Way Kanan.

"Lalu polisi mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol : B 3006 KED milik korban,” ujarnya.

Kini atas perbuatannya yang bersangkutan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jika terbukti dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo (juncto) Pasal 53 KUHP dengan kurung  maksimal empat tahun tujuh bulan penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved