Berita Terkini Nasional

Nasib Bripda Bagus setelah Terlibat Judi Online Terancam Dipecat

Ternyata tak hanya tersandung perkara judi online, Bripda Bagus juga terbukti dua kali nikah siri di luar kedinasan.

Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae
TERJERAT JUDI ONLINE - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. Ternyata Bripda Bagus juga terjerat judi online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Tengah - Nasib Bripda Bagus Yoga Ardian setelah terlibat judi online (judol) kini terancam dipecat.

Ternyata tak hanya tersandung perkara judi online, Bripda Bagus juga terbukti dua kali nikah siri di luar kedinasan.

Bahkan Bripda Bagus juga dilaporkan menipu banyak wanita agar melunasi pinjaman online atau pinjol.

"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).

Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.

"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.

"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.

Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.

Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.

"Ya kami imbau anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan  penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.

Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved