Berita Terkini Nasional

Pernikahan Nyaris Gagal Gara-gara Puskesmas salah Mengeluarkan Hasil Tes Kehamilan

Imbas hasil tes kehamilan yang dikeluarkan puskesmas tersebut membuat KUA ogah menikahkan pasangan pengantin ini.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
ILUSTRASI PERNIKAHAN - Pernikahan nyaris gagal gara-gara puskesmas salah mengeluarkan hasil tes kehamilan calon mempelai wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Aceh - Pernikahan di Aceh nyaris gagal gara-gara puskesmas salah mengeluarkan hasil tes kehamilan.

Imbas hasil tes kehamilan yang dikeluarkan puskesmas tersebut membuat KUA ogah menikahkan pasangan pengantin ini.

Kebijakan KUA sampai digugat pihak pengantin. Tak hanya itu, pihak puskesmas juga turut digugat. 

Beruntung pengantin ini bisa melanjutkan pernikahan di KUA tempat lain.

Diketahui pihak puskesmas mengeluarkan hasil bahwa mempelai perempuan dalam kondisi hamil.

Terang saja hasil tes kehamilan itu membuat pihak mempelai pria kaget demikian juga dengan keluarga mempelai perempuan.

Pasalnya hasil pemeriksaan puskesmas tersebut nantinya juga akan menjadi pegangan bagi KUA untuk bisa menikahkan atau tidak.

Nah, tak percaya dnegan hasil puskesmas tersebut, pihak keluarga mempelai melakukan tes lagi ke rumah sakit dan hasilnya negatif.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan lagi di puskesmas yang sama dan hasilnya pun negatif. Namun, sang penagantin sudah gagal menikah karena KUA juga tak mau menikahkan.

Lalu, apa yang terjadi? Berikut Kisahnya

Seorang calon pengantin berinisial F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh, menggugat Kepala Puskesmas dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga ke Pengadilan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2025.

Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hasil tes kehamilan yang dinyatakan keliru.

Kuasa hukum F, Ishak, mengatakan bahwa persoalan bermula saat Puskesmas Samalanga menyatakan kliennya positif hamil.

Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi pihak KUA Samalanga untuk menolak prosesi pernikahan.

Ishak mengatakan, pihak KUA Samalanga meminta agar dilakukan tes kehamilan sebagai salah satu syarat untuk proses pernikahan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved