Berita Lampung

Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat di Wiyono, Kerugian Capai Rp 70 Juta

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Wiyono.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesawaran
PELAKU CURAT DITANGKAP - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran menangkap MN (29) pelaku curat di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Selasa 24 Juni 2025. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, Tim Tekab 308 langsung bergerak dan melakukan penyelidikan secara akurat. Alhasil, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat,” ujar Iptu Pande, Sabtu (28/6/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. 

Korban, Sergius Yulianto (38), terkejut saat mendapati rumahnya telah dibobol maling. 

Sejumlah barang berharga raib, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, satu unit laptop, 30 gram emas, dua unit handphone, sebuah speaker wireles dan uang tunai Rp1,5 juta

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 juta. 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon. 

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam, 24 Juni 2025, di tempat persembunyiannya. 

Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui seluruh perbuatannya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Pesawaran,” tegas Pande.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. 

Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pencarian sisa barang bukti.

Polres Pesawaran mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved