Berita Terkini Nasional
Dalang Pembunuh Tetangga Ditangkap, Setahun Sembunyi Bawa Uang Hasil Rampokan
Dalang pembunuhan terhadap tetangga sendiri di Gresik, Jawa Timur, akhirnya tertangkap, setelah satu tahun lamanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Gresik - Dalang pembunuhan terhadap tetangga sendiri di Gresik, Jawa Timur, akhirnya tertangkap, setelah satu tahun lamanya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Bahkan, saat ditangkap Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, pelaku yang diketahui berinisial AM (39) itu masih membawa uang hasil rampokannya.
Diketahui, AM merupakan dalang pembunuhan Wardatun Toyyibah (28), warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 16 Maret 2024.
AM ditangkap Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi di area perkebunan sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu, 29 Juni 2025.
AM yang selama ini merasa aman di tempat pelariannya, kaget saat polisi mengendus keberadaannya.
Ia tidak menduga polisi mengetahui persembunyiannya di gubuk di tengah area perkebunan sawit.
Korban tewas meninggalkan anak yang masih balita.
Sementara uang ratusan juta digondol AM bersama komplotannya.
Kemudian AM melarikan diri ke seberang lautan.
Hingga hari terakhirnya menghirup udara bebas, petugas Polres Gresik mengamati gerak-gerik selama AM berpindah kota.
Jarak dari Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan waktu sekitar 6 jam menempuh jalur darat menuju area perkebunan sawit Desa Tumbang Kalang, di mana AM bersembunyi.
Di tengah area perkebunan sawit yang sepi, AM yang mengenakan celana jins dan kaos hitam bertulis Borneo tidak bisa mengelak saat disergap polisi.
Petugas Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung menangkapnya.
AM mengakui perbuatannya meski beberapa kali melontarkan alibi di hadapan petugas berpakaian preman.
"Saya Ahmad, Ahmad Midhol, salah saya membawa uang, saya jujur bawa uang rampokan di Gresik di Ima'an."
"Saya cuma di luar pak, yang membunuh saudara Fatikul almarhum itu," ujar AM ketakutan saat diamankan polisi.
Dalam gubuk semi permanen berdinding kayu itu, satu barang yang ditemukan adalah handphone kecil berwarna biru.
AM pun saat ini dalam perjalanan menuju Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, saat ini tim masih dalam perjalanan dari area hutan Kalimantan Tengah menuju kota terdekat.
"Masih dalam perjalanan," kata Kapolres.
Diketahui, pembunuhan dan perampokan keji menggegerkan Desa Imaan pada 16 Maret 2024 lalu.
Selain mencuri uang, Midhol menghabisi nyawa korban dan kabur.
AM menjadikan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Uang sebesar Rp 150 juta dibawa kabur AM.
Sedangkan komplotannya, A (40) dan SA Alim (20) yang turut membantu merampok masing-masing hanya diberi Rp 8 juta.
AM adalah tetangga korban, bahkan kenal dan rumahnya berdekatan.
AM menjadi eksekutor yang membuat korban meninggal dunia.
A mencongkel pintu belakang dan mengambil handphone milik suami korban.
Sedangkan AM turut serta membawa tali untuk mengikat korban jika ada perlawanan.
Namun, ketiga pelaku ketakutan AM meninggal dunia.
Kemudian tanggal 7 April, tersangka A ditangkap dari persembunyiannya di Jombang.
Sementara AM diamankan, Minggu 29 Juni 2025 di Kalimantan Tengah.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DPO Pembunuhan Warga Gresik Ditangkap di Hutan Sawit Kalimantan, Akui Bawa Uang Rampokan
Baca juga: Setahun Buron, Otak Pembunuhan Tertangkap Sembunyi di Tengah Kebun Sawit
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
7 Anggota Brimob Jalani Patsus Buntut Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.