Berita Terkini Nasional
Oknum Polisi Habisi Nyawa Dosen Perempuan Menggunakan Gagang Sapu
Oknum polisi bernama Waldi (22) ternyata menghabisi nyawa dosen perempuan Erni Yunita (37) dengan cara dicekik.
Ringkasan Berita:
- Oknum polisi Waldi (22) membunuh dosen Erni Yunita (37) dengan mencekik menggunakan gagang sapu di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Bungo, Jambi.
- Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan, pelaku dan korban sempat makan malam bersama di Muara Bungo sebelum pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB, lalu terjadi pembunuhan tragis tersebut.
Tribunlampung.co.id, Jambi - Oknum polisi bernama Waldi (22) ternyata menghabisi nyawa dosen perempuan Erni Yunita (37) dengan cara dicekik menggunakan gagang sapu hingga meninggal dunia.
Peristiwa terjadi di kamar rumah korban kompleks perumahan Al Kautsar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada 31 Oktober 2025.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Menurutnya, pelaku dan korban sempat bertemu pada malam sebelum kejadian.
Keduanya diketahui makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo, sebelum akhirnya pulang ke rumah korban sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," ujar Kapolres dilansir dari Tribun Jambi.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis.
Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi korban di atas tempat tidur.
"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku menguras harta benda milik korban.
Barang-barang yang dibawa kabur di antaranya sepeda motor Honda PCX, mobil Honda Jazz, telepon genggam, serta sejumlah perhiasan.
AKBP Natalena menegaskan, pihaknya telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku.
"Sampai saat ini kita sudah memberlakukan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP, kemudian Pasal 351 ayat 3, serta juncto Pasal 181 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, kasus ini termasuk pembunuhan berencana,” tegasnya.
Kapolres Bungo juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan, termasuk karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya beredar di masyarakat.
"Kami mengimbau agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan dan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Polri,"pungkasnya.
Baca juga: Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Tidak Ikut Tahlilan di Rumah Tetangga
| Peran Satpol PP dalam Kasus Tewasnya Pencuri Motor Setelah Terbakar Hidup-hidup |
|
|---|
| Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Ditegur Tidak Ikut Tahlilan di Rumah Tetangga |
|
|---|
| Siswa SDN 150 Palembang Diduga Disiram Air Panas hingga Melepuh, Penjelasan Kepsek Disorot |
|
|---|
| Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR RI, Tidak Terbukti Langgar Kode Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Cinta-Waldi-Bertepuk-Sebelah-Tangan-Nekat-Rudapaksa-dan-Bunuh-Bu-Dosen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.