Berita Terkini Nasional

Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR RI, Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai wakil rakyat terhitung sejak keputusan tersebut dibacakan.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR RI, Tidak Terbukti Langgar Kode Etik. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya), kembali aktif sebagai wakil rakyat setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan pada 5 November 2025 bahwa ia tidak terbukti melanggar kode etik.
  • Ketua MKD Adang menyatakan Uya Kuya diaktifkan kembali sejak putusan dibacakan. 
  • Dari lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa, tiga dijatuhi skors 4–6 bulan, sementara dua lainnya, termasuk Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya kembali aktif sebagai wakil rakyat terhitung sejak hari ini Rabu (5/11/2025).

Pengaktifan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI diputusan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025).

Pasalnya, Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan dilansir dari laman Tribunnews.com.

"Menyatakan teradu 3 Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjut Adang.

Putusan MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025 menghasilkan sanksi berbeda: tiga anggota diskors 4–6 bulan, dua lainnya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali.

Berikut rincian lengkapnya:

Hasil Putusan MKD DPR RI

Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan sejak Agustus 2025 karena dugaan pelanggaran etik. Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 bulan
Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo): Nonaktif 4 bulan
Nafa Urbach: Nonaktif 4 bulan
Surya Utama (Uya Kuya): Diaktifkan kembali
Adies Kadir: Diaktifkan kembali
Catatan Penting

Selama masa nonaktif, anggota DPR tidak menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat.
Putusan MKD memperkuat keputusan partai politik masing-masing yang sebelumnya menonaktifkan mereka

Tanggapan Uya Kuya

Uya Kuya menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang mengaktifkan kembali dirinya sebagai anggota DPR periode 2024–2029 sudah sangat objektif dan profesional.

Uya menilai, MKD bekerja berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli yang disampaikan dalam persidangan. 

"Sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," kata Uya Kuya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ia mengaku mengambil pelajaran dari kasus yang membuatnya sempat dinonaktifkan oleh partai.

"Ya, pasti semua manusia harus belajar," ujar Uya Kuya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved