Berita Terkini Nasional
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun
Suami aktris Sandra Dewi itu pun tetap dihukum selama 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasasi yang diajukan Harvey Moeis ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Suami aktris Sandra Dewi itu pun tetap dihukum selama 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Diketahui, Harvey Moeis mengajukan kasasi dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Namun, MA menolaknya.
"Amar putusan tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7).
Kasasi Harvey diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Putusan tersebut diketok majelis kasasi pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Dengan adanya putusan ini, Harvey Moeis kini menyandang status terpidana dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun).
Kasasi Helena Lim juga Ditolak
MA menolak kasasi yang diajukan pengusaha Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Dengan adanya putusan kasasi ini, wanita yang dijuluki crazy rich PIK ini tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan kasasi Helena teregister dengan Nomor Perkara 4985 K/PID.SUS.
Putusan diketok majelis kasasi pada hari yang sama dengan terpidana lain dalam perkara ini, Harvey Moeis.
Setelah terbit putusan kasasi ini, perkara korupsi Helena telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, ia masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun bui.
Ia juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Helena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara. (Kompas.com)
| Bukan Tewas Kecelakaan, Pria di Sumsel Ternyata Tewas Dibunuh |
|
|---|
| Pria di Palembang Serahkan Diri Setelah Tikam Korban hingga Tewas Gegara Utang Piutang |
|
|---|
| Liciknya Bripda Waldi, Oknum Polisi di Balik Pembunuhan Dosen Cantik Jambi |
|
|---|
| Musafir Sedang Istirahat Dalam Masjid, Malah Dianiaya 5 Orang hingga Tewas |
|
|---|
| Ibu Anak Korban Penganiayaan di Lapak Semangka Tewas, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Hakim-ungkap-2-hal-yang-memperberat-hukuman-Harvey-Moeis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.