Berita Terkini Nasional
Pria yang Viral Pamerkan Senpi di Depok Jadi Tersangka
Polisi tetapkan pria bernama Zabidi sebagai tersangka buntut memamerkan senjata api dan mengaku orang ring satu di Istana Kepresidenan.
Tribunlampung.co.id, Depok - Polisi tetapkan pria bernama Zabidi sebagai tersangka buntut memamerkan senjata api dan mengaku orang ring satu di Istana Kepresidenan RI.
Saat ditangkap anggota Polda Metro Jaya , Zabidi mengenakan kaos biru dan tas selempang cokelat.
Rambut Zabidi berwarna hitam serta sebagian putih dan kulit sawo matang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan terkait penangkapan terhadap Zabidi.
"Benar, sudah kami tangkap," kata Abdul Rahim, Rabu (2/7/2025).
Pihak telah menetapkan Zabidi sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan pelaku ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah (jadi tersangka)," ucap Abdul Rahim.
Atas perbuatannya, Zabidi dipersangkakan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP.
"Senjatanya menyerupai senjata api yaitu airgun merek Bareta kal 6 mm," jelas Abdul Rahim.
Peristiwa dugaan pengancaman yang dilakukan Zabidi di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Perbuatan Zabidi yang saat mengenakan kaos abu-abu dan celana jins itu terekam dan diunggah ke Instagram @metrodepok.
Dalam video, pria itu tampak sedang berdebat dengan warga terkait sengketa lahan di lokasi pembangunan.
Ada dua alat berat yang terparkir di belakang pria itu.
Di tengah perdebatan, pria itu mengaku sebagai orang yang bekerja di pemerintah dan bagian ring satu di Istana Kepresidenan RI.
Bahkan, pria itu sempat mengangkat kaosnya dan menunjukkan benda yang terlihat mirip pistol di pinggang atau selipan celananya.
| Kronologis Uang Pengusaha Rp1,8 Miliar Raib dari Rekeningnya di CIMB Niaga |
|
|---|
| Awal Mula Seorang Wiraswasta Tewas di Tangan Petani, 'Kenapa Sering Ganggu Istri Saya' |
|
|---|
| Viral Pernikahan Gadis 18 Tahun dengan Pria Lebih Tua 53 Tahun, Mahar Uang Rp 100Juta |
|
|---|
| Nina Saleha Bantah Berdamai, Tunjuk Pengacara atas Kasus Bayi Tertukar di RSHS |
|
|---|
| 137 ASN Bandung Dikenakan Sanksi TPP Setelah Teridentifikasi Langgar Ketentuan WFH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TAMPANG-WAJAH-ZABIDI-Ini-tampang-Zabidi.jpg)