Berita Terkini Nasional

Disebut Jaksa Terlibat Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
DITUNTUT 7 TAHUN - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta.

Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penuntut menyimpulkan, Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dan turut serta memberikan suap.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ditemui sebelum sidang, Hasto mengaku percaya diri menghadapi sidang tuntutan hari ini karena ia yakin tidak bersalah dalam kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan banyak kejanggalan dalam proses hukum yang ia alami, termasuk upaya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap.

“Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata dia.

JPU KPK Wawan Yunarwanto menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap PAW untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved